Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Logo Provinsi Bangka Belitung dan Artinya Secara Lengkap

Seperti halnya dengan provinsi lain, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki lambang atau logo sebagai identitas daerah. Pada lambang tersebut terdapat beberapa simbol dan warna yang mengandung makna mendalam bagi masyarakat di provinsi ini. Berikut ini gambar lambang atau logo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Logo Provinsi Bangka Belitung

Bagi pembaca yang ingin mendownload logo Provinsi Bangka Belitung dengan kualitas gambar HD berbagai format gambar, di bawah ini telah kami sediakan logo provinsi bangka belitung PNG, lambang provinsi Bangka Belitung format JPG, AI, EPS, serta format CDR dengan ukuran gambar yang besar dan jelas. Download lambang provinsi kepulauan Bangka Belitung dapat anda lakukan dengan cara klik link dibawah ini.

logo-provinsi-bangka-belitung

Link DOWNLOAD Logo Provinsi Bangka Belitung | JPG | PNG | AI | EPS | CDR

Arti Lambang Provinsi Bangka Belitung

Berikut ini arti atau makna simbol dan warna pada lambang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  • Perisai Bersudut Lima ➤ Melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kepulauan Bangka Belitung ➤ Melambangkan wilayah, masyarakat, sistem pemerintah, kebudayaan, dan sumber daya alam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  • Lingkaran Bulat Simetrikal ➤ Melambangkan kesatuan dan persatuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadapi segala tantangan di tengah-tengah peradaban dunia yang semakin terbuka.
  • Butir Padi, Berjumlah 27 buah ➤ Melambangkan nomor dari Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu UU No. 27 Tahun 2000.
  • Buah Lada, Berjumlah 31 buah ➤ Melambangkan Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi ke-31 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Padi dan buah lada ➤ Melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
  • Balok Timah ➤ Melambangkan kekayaan alam (hasil bumi) Bangka Belitung berupa timah yang dalam sejarah secara sosial ekonomis telah menopang kehidupan masyarakat di Provinsi ini selama lebih dari 300 tahun (dikelola sejak tahun 1710).
  • Biru Tua dan Biru Muda (Perisai dan Lingkaran Hitam) ➤ Melambangkan bahari dunia kelautan dari yang dangkal sampai yang terdalam. Menyiratkan lautan dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, baik di atas maupun di dasar lautan yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat kepulauan Bangka Belitung.
  • Putih (Tulisan) ➤ Melambangkan keteguhan dan perdamaian.
  • Kuning (Padi dan Semboyan) ➤ Melambangkan ketenteraman dan kekuatan.
  • Hijau (Pulau dan Lada) ➤ Melambangkan kesuburan.
  • Hitam (Outline Lingkaran) ➤ Melambangkan ketegasan.
  • Selembar pita bertuliskan slogan Provinsi Bangka Belitung "Serumpun Sebalai" yang artinya ➤ Menunjukkan bahwa kekayaan alam dan pluralisme masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap merupakan keluarga besar komunitas (serumpun) dengan perjuangan yang sama demi menciptakan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, dan perdamaian. Untuk mewujudkan perjuangan tersebut, tentu memerlukan wahana yang kuat meliputi budaya masyarakat Melayu berkumpul, bermusyawarah, mufakat, bekerja sama, dan bersyukur bersama-sama dalam semangat kekeluargaan (sebalai). Wahana tersebut tentu harus dilestarikan dan dikembangkan. Nilai-nilai universal budaya ini juga dimiliki oleh beragam etnis yang hidup di bumi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Maka dari itu, makna Serumpun Sebalai merupakan cerminan sebuah eksistensi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan kesadaran dan cita-citanya masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap menjadi keluarga besar. Dalam perjuangan dan proses kehidupannya senantiasa mengutamakan dialog secara kekeluargaan, musyawarah, mufakat, dan bekerja sama, serta senantiasa mensyukuri nikmat Tuhan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Serumpun Sebalai merupakan semboyan penegakan demokrasi masyarakat Bangka Belitung melalui kegiatan musyawarah dan mufakat.

Sejarah Pemerintahan Bangka Belitung

Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama Pulau Bangka, merupakan bekas daerah taklukan Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram. Ketiga kerajaan itu menguasai provinsi tersebut secara bergantian. Bahkan, setelah kapitulasi dengan Belanda, wilayah Belitung menjadi jajahan Inggris yang diresmikan sebagai Duke of Island pada tanggal 20 Mei 1812.

Kekuasaan Inggris di wilayah tersebut berakhir setelah Konvensi London pada tanggal 13 Agustus 1814. Pada saat itu terjadi peralihan kekuasaan daerah jajahan Kepulauan Bangka Belitung antara M.H. Court (Inggris) kepada K. Heynes (Belanda) di Muntok pada tanggal 10 Desember 1816. Kemudian, Inggris bertukar daerah kekuasaan dengan memperoleh wilayah Bengkulu dan Raffles membangun Singapura. Belanda pun mulai menguras kekayaan wilayah. Hal ini tentu mendapat perlawanan dari Depati Barin dan putranya Depati Amir, yang dikenal sebagai Perang Depati Amir (1849-1851). Kekalahan perang Depati Amir menyebabkan Depati Amir diasingkan ke Desa Air Mata, Kupang, NTT.

Atas dasar Stbl. No. 565 tanggal 2 Desember 1933, terhitung mulai tahun 1933, dibentuklah Residentie Bangka en Onderhoregheden yang dipimpin oleh seorang Residen Bangka Belitung dengan enam Onderafdeling. Wilayah Belitung yang luasnya sama dengan Pulau Bali menjadi satu Onderafdeling yang dipimpin oleh asisten residen. Adapun wilayah Bangka dengan luas dua kali Pulau Bali terdapat lima Onderafdeling yang kemudian menjadi lima kewedanaan.

Pada zaman Jepang karesidenan Bangka Belitung diperintah oleh pemerintah militer yang disebut Biliton Gunseibu. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, Belanda membentuk Dewan Bangka Sementara pada tanggal 10 Desember 1946 (Stbl.1946 No.38). Kemudian, dewan ini resmi menjadi Dewan Bangka dengan Ketua Masarif Datuk Bendaharo Lelodan yang dilantik pada tanggal 11 November 1947. Dewan Bangka merupakan lembaga pemerintahan otonomi tertinggi.

Pada tanggal 23 Januari 1948 (Stbl. 1948 No. 123) Dewan Bangka, Dewan Belitung, dan Dewan Riau bergabung dalam Federasi Bangka Belitung Riau (FABERI) yang kemudian menjadi satu negara bagian dalam RIS. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Presiden RIS No.141 Tahun 1950, negara bagian ini kembali bersatu dalam NKRI hingga berlaku UU No. 22 Tahun 1948.

Pada tanggal 22 April 1950 pemerintah menyerahkan wilayah Bangka Belitung kepada Gubernur Sumatra Selatan, Dr. Mohd. Isa, yang disaksikan oleh Perdana Menteri Dr. Halim. Akhirnya, Dewan Bangka dibubarkan. Kemudian, R. Soemardjo ditunjuk oleh pemerintah NKRI sebagai Residen Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkalpinang.

Berdasarkan UUDS dan UU No. 22 Tahun 1948, dikeluarkanlah UU Darurat No.4 pada tanggal 16 November 1956 yang membentuk kabupatenkabupaten di Sumatra Selatan termasuk Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung. Selain itu, dikeluarkan pula UU Darurat No.6 pada tanggal 16 November 1956 yang membentuk Daerah Otonom Kota Kecil Pangkalpinang. UU Darurat No.4 dan 6 tersebut serta dengan UU No.28 Tahun 1959 sehari sebelum Dekret 5 Juli 1959 telah menjadi UU dan berlaku UU No.1 Tahun 1957 sehingga Pangkalpinang disebut kotapraja yang menjadi ibu kota Kabupaten Bangka dan diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 13 Mei 1971 di Sungai Liat.

Sejak tahun 1956 Daerah Karesidenan Bangka Belitung telah mulai berjuang untuk menjadi provinsi, seperti halnya juga Lampung, Bengkulu, dan Jambi. Pada tahun 1970 perjuangan generasi II dilanjutkan dan kembali gagal, walaupun DPRD Sumatra Selatan telah menyetujuinya dan telah sampai pembahasan tingkat IV di DPR Pusat waktu itu.

Pada tahun 1999 perjuangan generasi III dilancarkan baik dari jalur usul inisiatif (DPR RI) maupun jalur eksekutif. Perjuangan itu pun berhasil sehingga tidak diperlukan lagi perjuangan generasi IV. Karena banyaknya harapan dan permintaan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung agar daerah tersebut menjadi sebuah provinsi, maka untuk mengakomodasikan harapan tersebut, akhirnya keluarlah Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai dasar hukum berdirinya provinsi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang ini, akhirnya pada tanggal 21 Februari 2001 pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri yang saat itu dijabat oleh Suryadi Soedirja meresmikan berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan ibu kotanya di Pangkalpinang. Peresmian itu juga ditandai dengan dilantiknya Amur Muhasyim sebagai Pejabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

Setelah menjadi provinsi, sebagai wujud mengakomodasi harapan masyarakat dan sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan di beberapa wilayah kabupaten, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami pemekaran wilayah sehingga menjadi beberapa kabupaten. Hal tersebut didasarkan pada

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tanggal 23 Februari 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan adanya pemekaran wilayah tersebut, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang semula terdiri dari satu wilayah kota, yaitu Kota Pangkalpinang dan dua wilayah Kabupaten, yaitu Bangka dan Belitung, kini bertambah empat kabupaten. Empat kabupaten tersebut sebagai berikut.

  1. Kabupaten Bangka Selatan dengan ibu kota Toboali.
  2. Kabupaten Bangka Tengah dengan ibu kota Koba.
  3. Kabupaten Bangka Barat dengan ibu kota Muntok.
  4. Kabupaten Belitung Timur dengan ibu kota Manggar.
Baca juga:

Demikian ulasan tentang "Logo Provinsi Bangka Belitung dan Artinya Secara Lengkap" yang kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya. Baca juga ulasan tentang Provinsi Bangka Belitung menarik lainnya hanya di situs SeniBudayaku.com

Posting Komentar untuk "Logo Provinsi Bangka Belitung dan Artinya Secara Lengkap"