Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RPP 1 Lembar SMP/ MTS Revisi Tahun 2020 Semua Mata Pelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau yang biasa disingkat RPP merupakan perangkat yang mutlak harus dimiliki oleh seorang guru atau pengajar. Pada lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, RPP dimaknai sebagai rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. Dalam deret kalimat tersebut setidaknya terdapat tiga hal penting, yaitu:

  1. "Rencana kegiatan pembelajaran", yang memiliki pengertian segala sesuatu yang akan dilakukan dalam proses pembelajaran harus direncanakan sehingga sesuai dengan tujuan diadakannya pembelajaran tersebut. Proses pembelajaran tidak diperbolehkan bersifat improvisasi seperti yang biasa terdapat pada pendidikan non formal seperti sanggar atau komunitas belajar lainnya.
  2. "Tatap muka", RPP merupakan sebuah perencanaan yang berbasis pada proses kegiatan tatap muka. Tentu saja makna tatap muka pada konteks saat ini harus digeser pada tatap muka secara offline maupun secara online.
  3. "Satu pertemuan atau lebih", maksudnya RPP bersifat fleksibel dapat disusun untuk satu kali pertemuan saja namun juga bisa dalam satu RPP digunakan untuk beberapa kali pertemuan. Penentuan satu kali pertemuan maupun lebih tergantung pada kebutuhan Guru dengan melihat materi yang akan diajarkan, karakteristik siswa, sarana prasarana, ketersediaan media pembelajaran, dan sebagainya.
rpp-k13-smp-semua-mapel

Komponen RPP 1 Lembar SMP

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Untuk menyusun RPP 1 lembar maupan RPP dengan model lainnya perlu diperhatikan komponen penyusunnya.  Adapun Komponen RPP dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 terdiri atas:

  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  11. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan penilaian hasil pembelajaran.

Rumusan format atau sistematika penyusunan RPP tidak dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 selain 13 komponen RPP tersebut. Hal ini berbeda dengan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 yang mencantumkan komponen dan sistematika RPP. Sebenarnya format atau sistematika penyusunan RPP tidak diikat dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 sehingga guru memiliki kebebasan untuk merumuskan sistematika RPP selama komponen-komponennya dituliskan. Namun demikian, dalam konsep pengembangan RPP, sistematika disarankan untuk mengacu pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014.

Di dalam perjalanannya, sebagian guru merasa keberatan atau terbebani dengan rumusan format atau sistematika yang ada. Untuk menjawab keresahan tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Surat Edaran tersebut tidak membatalkan rumusan atau sistematika RPP yang sudah ada melainkan memberikan alternatif kepada guru untuk menyederhanakan penyusunan RPP dengan memuat 3 komponen inti yaitu; tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Seperti yang saat ini dikenal dengan nama RPP 1 lembar.


Langkah-langkah mengembangkan RPP K13 SMP/ MTS Tahun 2020

Langkah-langkah dalam mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut :

1. Mengisi identitas mata pelajaran:
(a) satuan pendidikan, (b) mata pelajaran, (c) kelas/semester, (d) jam pelajaran;

2. Mencantumkan alokasi waktu yang diperlukan untuk pertemuan yang ditetapkan

3. Menetapkan SK/KD yang ditentukan dalam silabus yang sudah dikembangkan.

4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK/KD dan indikator yang telah ditentukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu;
(a) rumusan tujuan pembelajaran lebih spesifik dari indikator, 
(b) rumusan tujuan dapat sama dengan rumusan indikator, karena rumusan indikator sudah spesisfik,
(c) atau untuk membedakan rumusan tujuan dengan indikator dapat menggunakan unsur-unsur A, B, C, D dan O (Audience/sasaran, Behavior/daftar perilaku dengan kata kerja operasional, Condition/yang memberi pengaruh terhadap kemampuan siswa melakukan suatu prilaku, dan Degree/tingkat, batas pencapaian kompetensi yang dilakukan siswa, serta Obyek materi yang menjadi sasaran perilaku audien);

5. Menentukan materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar dalam RPP diuraikan secara ringkas padat berdasarkan materi pokok/pembelajaran dengan tetap memperhatikan tujuan pembelajaran.

6. Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan. Dalam menentukan metode pembelajaran guru harus kembali memperhatikan kompetensi dasar, indikator/tujuan, bahkan juga memperhatikan rumusan kegiatan pembelajaran yang telah dikembangkan dalam silabus.

7. Mengembangkan langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir. Dalam langkah-langkah kegiatan pembelajaran ini perlu dikembangkan secara rinci dimana dalam setiap langkahnya memuat kegiatan guru, kegiatan siswa, dan alokasi waktu yang ditentukan dalam setiap langkahnya.

Khususnya dalam kegiatan awal dalam langkah-langkah pembelajaran ini dapat digolongkan menjadi dua bagian. Pertama kegiatan awal yang umumnya dilakukan guru tetapi tidak memiliki hubungan langsung dengan materi pembelajaran, seperti mengucapkan salam, menanyakan kabar siswa, mengecek kehadiran siswa. Rincian kegiatan ini menurut penulis boleh saja dicantumkan atau tidak dicantumkan dalam langkah kegiatan awal.

Kedua rumusan kegiatan awal yang memiliki hubungan langsung dengan materi ajar, yaitu melakukan appersepsi (mengingatkan dan mengaitkan materi ajar yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya), mengaitkan materi dengan pengalaman nyata siswa dalam kehidupan sehari-hari, menyampaikan tujuan pembelajaran, memberikan petunjuk kegiatan pembelajaran, dan dapat pula dalam kegiatan awal ini guru memberikan deskripsi singkat materi. Rincian kegiatan awal ini perlu dicantumkan rumusan kegiatan awal.

Kegiatan inti merupakan kegiatan pokok yang memerlukan waktu yang lebih banyak dari dua kegiatan lainnya (kegiatan awal dan kegiatan penutup). Dalam kegiatan ini perlu dikembangkan secara rinci apa-apa yang menjadi kegiatan guru maupun kegiatan siswa. Dalam kegiatan inti pula menggambarkan interaksi bervariasi khususnya siswa. Interkasi siswa dengan siswa, siswa dengan guru, siswa dengan sumber belajar maupun interaksi siswa dengan lingkungan. Dalam mengembangkan rumusan kegiatan inti ini guru penting memperhatikan rumusan kegiatan pembelajaran yang telah dikembangkan dalam silabus.

Kegiatan penutup/akhir, merupakan kegiatan yang dapat memuat rincian kegiatan antara lain menentukan garis-garis besar materi/menarik kesimpulan, memberikan evaluasi/tes/tugas kepada siswa, memberikan feedback dan refleksi serta tidak lupa mencantumkan kegiatan memberikan pesan-pesan moral kepada siswa.

8. Memilih dan Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan. Alan/bahan dan sumber belajar yang dipilih dan ditentukan merupakan bahan/alat/sumber belajar yang benar-benar memuat isi pesan dan memudahkan efektifitas proses pembelajaran dalam mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam RPP tersebut.

9. Menetapkan jenis penilaian dan instrumen penilaian. Dalam bagian ini guru menentukan jenis penilaian dengan tetap memperhatikan kompetensi dasar dan tujuan yang ditetapkan. Instrumen penilaian, kunci jawaban, dan penskorannya dikembangkan dan dilampirkan dalam RPP.

Model pengembangan RPP di atas dalam perkembangannya banyak mengalami penambahan dalam komponen pengembangannya. Selain komponen di atas, terdapat pula komponen lain misalnya memasukkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk Kompetensi Dasar. KKM ini ditetapkan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran dengan memperhatikan kriteria kompleksitas, daya dukun dan intake siswa pada mata pelajaran tersebut. KKM ini dapat dicantumkan setelah materi ajar. Berikutnya komponen lain yang ditambahkan adalah komponen pendidikan karakter yang diharapkan dapat dimiliki siswa setelah mempelajari dan menyelesaikan kompetensi dasar dalam RPP. Dalam hal ini sering disebut dengan RPP yang berkarakter.

Jika dipertanyakan model yang manakah yang paling baik, apakah model RPP 1 lembar, model RPP Berkarakter atau model lainnya, maka sesungguhnya tidak dapat diajukan satu model pengembangan RPP yang paling baik. Hal ini sangat tergantung dari model yang menurut guru dapat dengan mudah dikembangkan dan mudah dijadikan sebagai pegangan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, efektifitas dalam mencapai kompetensi dan tujuan pembelajaran.

Yang paling penting adalah guru mengacu kepada komponen minimal dalam pengembangan RPP yang tertuang dalam PP 19 Tahun 2005 pasal 20 yang memuat komponen minimal terdiri dari (1) tujuan pembelajaran, (2) materi ajar, (3) metode pembelajaran, (4) sumber bahan, dan (5) penilaian hasil belajar. Apabila ingin dikembangkan menjadi RPP yang lebih kompleks penting disesuaikan dengan keadaan dan kondisi di mana guru melaksanakan tugas.

Adapun yang dapat dijadikan alternatif dalam mengembangkan RPP antara lain sebagai berikut:

Format Penyusunan RPP Model I:

A. Identitas Mata Pelajaran, memuat: 1) Satuan Pendidikan, 2) Mata Pelajaran, 3) Kelas/Semester, 4) Materi Pokok, 5) Jam Pelajaran
B. Kompetensi Dasar
C. Indikator Pencapaian Kompetensi Dasar
D. Tujuan Pembelajaran
E. Materi Ajar (memuat pokok materi)
F. Metode
G. Langkah-langkah kegiatan
H. Sumber Bahan
I. Penilaian

Format Penyusunan RPP Model II:

A. Identitas Mata Pelajaran memuat: 1) Satuan Pendidikan, 2) Mata Pelajaran, 3) Kelas/Semester, 4) Materi Pokok, 5) Jam Pelajaran
B. Standar Kompetensi
C. Kompetensi Dasar
D. Indikator pencapaian Kompetensi Dasar
E. Tujuan Pembelajaran
F. Materi Ajar (diuraikan)
G. Strategi, pendekatan, metode
H. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran
I. Sumber Bahan/Alat/Media
J. Penilaian

Format Penyusunan RPP Model III:

A. Identitas Mata Pelajaran
B. Kompetensi Dasar
C. Indikator Pencapaian Kompetensi Dasar
D. Tujuan Pembelajaran
E. Materi Ajar (diuraikan)
F. Pendidikan karakter yang diharapkan
G. Strategi Pembelajaran : memuat langkah-langkah (awal, inti, akhir), kegiatan guru, kegiatan siswa, metode, alokasi waktu
H. Sumber/bahan/alat/media pembelajaran
I. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
J. Penilaian; (1). Jenis penilaian, (2). Indikator Soal, (3). Soal, (4). Kunci jawaban

RPP 1 lembar pada jenjang SMP/ MTS revisi tahun 2020 maupun RPP dengan model lainnya disusun guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.

Guru dapat menyusun RPP 1 lembar ini secara mandiri atau berkelompok di sekolah/madrasah dan dikoordinir serta difasilitasi oleh kepala sekolah/madrasah. Atau dapat juga berkoordinasi dan berkelompok dengan guru kelas atau guru mata pelajaran antar sekolah/madrasah yang difasilitasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan dan kementerian agama kabupaten/kota.


Download RPP 1 lembar SMP/ MTS tahun 2020/2021 semua mata pelajaran

Adapun dalam penyusunan RPP 1 lembar SMP/ MTS revisi 2020 setiap guru mata pelajaran pasti membutuhkan panduan agar memudahkan guru dalam menyusunnya. Selain penjabaran format penyusunan RPP terbaru tahun 2020 yang sudah kami sampaikan di atas, kami juga akan memberikan contoh-contoh RPP 1 lembar untuk jenjang SMP/ MTS kelas 7, 8, dan 9 revisi tahun 2020 semua mata pelajaran. Bagi bapak/ ibu guru yang membutuhkan RPP 1 lembar SMP/ MTS revisi tahun 2020 semua mata pelajaran silahkan download pada link berikut ini.

Download RPP K13 1 Lembar SMP Kelas 7

  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS IPS Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS IPA Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS PKn Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Seni Budaya Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Prakarya Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Bahasa Indonesia Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Bahasa Inggris Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Matematika Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS PJOK Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS Bahasa Jawa Kelas 7 Tahun 2020/2021
  • RPP 1 Lembar SMP/ MTS PAI Kelas 7 Tahun 2020/2021

Demikian ulasan tentang "RPP 1 Lembar SMP/ MTS Revisi Tahun 2020 Semua Mata Pelajaran" yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini dapat membantu para pendidik di jenjang SMP/ MTS dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021. Baca juga artikel perangkat pembelajaran lainnya hanya di situs SeniBudayaku.

Posting Komentar untuk "RPP 1 Lembar SMP/ MTS Revisi Tahun 2020 Semua Mata Pelajaran"